Larangan minum khamar

 


PENGERTIAN KHAMAR
Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata `khamara` yang bermakna sesuatu yang menutupi`. Disebutkan,`Maa Khaamaral aql` yaitu sesuatu yang menutupi akal.

Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak.Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram`. (HR. Ahmad dan Ashhabussunan).

Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :
1.Berakal/ Baligh, Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.
2. Muslim ,Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.
3. Bisa memilih  Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.
4. Tidak dalam kondisi darurat  Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
5. Tahu bahwa itu adalah khamar
Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
Tahapan-Tahapan Dalam Pengharaman Khomr 

Allah Ta’ala mengharamkan khomr bagi ummat ini dalam empat tahapan yang tertuang dalam empat ayat, yaitu:
  •  Tahapan pertama, Ayat yang membolehkan, yaitu dalam surat an-Nahl ayat ke-67 yang artinya, ”Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67)
  •  Tahapan kedua, Ayat sebagai muqaddimah (permulaan) untuk mengharamkannya. Yaitu ayat tersebut diatas (surat al-Baqarah : 219)
  •  Tahapan ketiga, Ayat yang melarang minum khomr pada waktu-waktu tertentu seperti ketika akan sholat. Yaitu terdapat dalam surat an-Nisaa’ : 43, yang artinya,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,…” (QS. An-Nisaa’: 43)
  •  Tahapan keempat, Ayat yang menyatakan haramnya khomr secara mutlaq dan jelas, sedikit atau banyak, waktu sholat atau di luar sholat. Yaitu terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat ke-90, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS. Al-Ma’idah : 90)


BENTUK HUKUMAN HUDUD PEMINUM KHAMAR
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.

HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT DENGAN KHAMAR
1. Haram meminumnya
`Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat meminum apa saja`. (HR. Al-`Uqaili)

2. Yang menghalalkannya diancam menjadi kafir
Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat  Al-Maidah : 91.

3. Haram memilikinya
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.

Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah`. (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya`. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)

4. Yang merusaknya tidak wajib mengganti
Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.

5. Khamar itu Najis
Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.

Meski yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
Dari Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,`Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum`. HR. Ad-Daruquthuni).

6. Peminumnya wajib dihukum dengan hukuman hudud yaitu 80 kali menurut jumhur ulama.

7. Dilarang hadir atau duduk di suatu majelis yang terhidang khamar.
Dampak yang di timbulkan apabila meminum khamar

Ø  Dunia

Manusia memiliki suatu susunan syaraf sebagai pengontrol perilaku di dalam otak. Pusat syaraf pengontrol itu mencegah seseorang untuk melakukan suatu yang ia anggap salah, seperti contoh seorang tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar ketika berbicara pada orang tuanya atau orang yang lebih tua dari usianya. Jika ia hendak membuang air besar maka ia tidak akan melakukannya ditempat umum. Oleh karena itu ia akan pergi ke kamar kecil.

Jika orang mengkonsumsi minuman berakohol, syaraf pengontrol perilaku itu akan terhambat. Ini merupakan alas an yang tepat apabila seseorang yang mabuk karena minuman keras seringkali melakukan hal yang tidak semestinya ia lakukan. Contoh lain yaitu seseorang yang sedang mabuk bisa berbicara buruk dan kasar tanpa menyadari kesalahannya sekalipun pada orangtuanya. Tidak jarang orang yang mabuk buang air kecil atau kencing di dalam celananya. Orang yang mabuk tidak mampu berbicara dan berjalan sebagaimana mestinya. Mereka juga sering berperilaku tidak pantas.

BANYAK PENYAKIT BERKAITAN DENGAN ALKOHOL

Ada beberapa alasan ilmiah di balik larangan mengkonsumsi minuman memabukkan seperti Alkohol. Banyaknya jumlah jiwa yang melayang di seluruh dunia menurut fakta-fakta yang ada dikarenakan mengkonsumsi minuman ber-alkohol. Beribu-ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat mengkonsumsi minuman keras. Saya tidak akan menjelaskan panjang lebar bermacam penyakit yang diakibatkan oleh minuman ber-alkohol karena sebagian besar dari mereka sudah dapat dikenal. Berikut beberapa contoh penyakit yang berhubungan dengan Alkohol:
  1. Sirosis hati yang dikenal sebagai penyakit yang berhubungan dengan minuman keras.
  2. Kangker kerongkongan, kangker kepaladan leher, kangker hati (Hepatoma), kangker usus besar dan banyak lagi jenis kangker lainnya.
  3. Oesohagitis, Grastitis, merupakan sebagai penyakit konsumsi minuman keras.
  4. Cardiomypathy, Hipertensi, Coronary Artherosclerosis, anginadan serangan jantung yang berhubungan dengan pecandu Alkohol.
  5. Stroke, apoplexy, Fit serta masih banyak lagi yang menyebabkan kelumpuhan .
  6. Peripheral Neurophaty, Cortical Atrophy, Cerebellar Atrophy adalah jenis sidrom akibat mengkonsumsi minuman ber-alkohol.
Adapun hikmah mengapa diharamkan minum khamar, antara lain untuk menjaga kebutuhan primer yang bersifat daruri yaitu, agama, akal, harta, kehormatan dan keluarga. Karena jika seseorang telah kecanduan minum khamar, maka kelima hal di atas berantakan.


Ø  Akhirat
Abul Laits Assamarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Umar r.a. berkata:

"Akan dibangkitkan pada hari kiamat orang peminum khamar itu bermuka hitam, biru matanya, keluar lidahnya sampai kedadanya, mengalir air liurnya, tiap orang yang melihat akan jijik padanya kerana busuk baunya. Kamu jangan memberi salam kepada pemabuk dan jangan melawatnya jika mereka sakit dan jangan menyembahyangkan jika mati." masruq berkata: "Peminum khamar itu seperti penyembah berhala, jika ia menganggap halal khamar."

Abul Laits meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Umar r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Tiap-tiap yang memabukkan itu khamar dan semua yang memabukkan itu haram. Dan siapa yang minum khamar didunia sehingga mati belum bertaubat maka tidak akan dapat minum khamar diakhirat."

Abul Laits berkata Rasulullah s.a.w. telah menerangkan bahawa tiap minuman yang memabukkan itu haram, dimasak atau tidak dimasak. Sebagaimana riwayat Jabir r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda:

Semua yang memabukkan jika diminum banyak, maka sedikit juga haram." Dilain riwayat dikatakan: "Yang memabukkan jika diminum satu botol, maka seteguk juga haram."

Abul Laits berkata:

"Peminum khamar yang dimasak (tuak) itu lebih besar dosanya daripada yang minum khamar yang tidak dimasak sebab peminum tuak itu merasa bahawa itu haram tetapi yang minum khamar yang dimasak itu adakalanya ia merasa bahawa itu sudah halal sehingga dapat menyebabkan kekafirannya."


Khamar adalah minuman  yang sangat dilarang oleh allah swt  karena menghilangkan akal yang sudah dititipkan allah kepada kita dan karena khamar kita bisa melakukan semua dosa yang sangat dilarang oleh allah .






 

Lebih baru Lebih lama